ADMINISTRASI PAJAK

Jual Kakao dengan PPN Besaran Tertentu, PKP Wajib Pemberitahuan ke DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 September 2025 | 19.00 WIB
Jual Kakao dengan PPN Besaran Tertentu, PKP Wajib Pemberitahuan ke DJP
<p>Ilustrasi.&nbsp;Warga menjemur biji kakao di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) yang penyerahannya memakai besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang wajib menyampaikan pemberitahuan.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan perlu tidaknya pemberitahuan ke kantor pajak atas penyerahan kakao dan kopra yang menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang.

“Berdasarkan Pasal 4 PMK 64/PMK.03/2022, PKP yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu…harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (3/9/2025).

Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Tarif PPN besaran tertentu atas barang hasil pertanian tertentu sebesar 1,2%. Adapun penyerahannya dibuatkan faktur pajak dengan kode 05.

“Ketentuan mengenai contoh pemberitahuan dimaksud tercantum dalam Lampiran huruf B PMK 64/PMK.03/2022,” sebut Kring Pajak.

Pemberitahuan dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Jika saluran tertentu belum tersedia atau terdapat gangguan, pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis kepada kepala KPP tempat PKP dikukuhkan.

Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: secara langsung; melalui alamat pos elektronik KPP yang telah terdaftar; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Pemberitahuan harus ditandatangani oleh:

  1. orang pribadi yang bersangkutan, untuk PKP orang pribadi;
  2. wakil yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab terkait dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, untuk PKP Badan; atau
  3. kuasa, yang disertai dengan surat kuasa khusus. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.