JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) yang penyerahannya memakai besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang wajib menyampaikan pemberitahuan.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan perlu tidaknya pemberitahuan ke kantor pajak atas penyerahan kakao dan kopra yang menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang.
“Berdasarkan Pasal 4 PMK 64/PMK.03/2022, PKP yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu…harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (3/9/2025).
Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Tarif PPN besaran tertentu atas barang hasil pertanian tertentu sebesar 1,2%. Adapun penyerahannya dibuatkan faktur pajak dengan kode 05.
“Ketentuan mengenai contoh pemberitahuan dimaksud tercantum dalam Lampiran huruf B PMK 64/PMK.03/2022,” sebut Kring Pajak.
Pemberitahuan dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Jika saluran tertentu belum tersedia atau terdapat gangguan, pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis kepada kepala KPP tempat PKP dikukuhkan.
Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: secara langsung; melalui alamat pos elektronik KPP yang telah terdaftar; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Pemberitahuan harus ditandatangani oleh: