UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tak Hadiri USKP, Peserta Perlu Sampaikan Email ke KP3SKP

Muhamad Wildan
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09.00 WIB
Tak Hadiri USKP, Peserta Perlu Sampaikan Email ke KP3SKP
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang tak menghadiri semua mata ujian karena alasan sakit, kedukaan, dan force majeure lainnya perlu menyampaikan alasan ketidakhadiran melalui email.

Alasan ketidakhadiran sekaligus bukti perlu dikirimkan ke [email protected] dan disampaikan ke Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) agar peserta dimaksud terhindar dari penalti larangan mengikuti USKP selama 3 periode.

"Silakan menyampaikan alasan dan mengirimkan buktinya ke email [email protected] dengan subjek email: DISPENSASI PESERTA TIDAK HADIR USKP PERIODE II TAHUN 2025," ungkap KP3SKP melalui channel Whatsapp, dikutip pada Sabtu (23/8/2025).

Email yang berisi alasan ketidakhadiran dan buktinya harus disampaikan selambat-lambatnya pada 25 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.

Alasan yang disampaikan oleh peserta akan dinilai oleh KP3SKP. "Bagi alasan dan bukti yang tidak diterima keabsahannya, akan kami balas melalui email," tulis KP3SKP.

Daftar peserta yang dikenai penalti larangan mengikuti USKP selama 3 periode akan disampaikan pada 4 September 2025, bebarengan dengan pengumuman hasil USKP.

Perlu dicatat, penalti larangan mengikuti USKP selama 3 periode hanya berlaku bagi peserta yang tidak menghadiri seluruh mata ujian. Peserta yang mengikuti setidaknya 1 mata ujian tidak dikenai penalti.

Sebagai informasi, USKP periode II/2025 telah diselenggarakan pada 19 Agustus hingga 21 Agustus 2025. USKP periode ini diikuti oleh 2.104 peserta tingkat A baru dan 704 peserta tingkat B baru.

Hasil ujian yang diumumkan pada 4 September bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat disanggah ataupun diganggu gugat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.