KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar DPR Sebut Pengawasan Shadow Economy Tak Akan Sasar UMKM

Muhamad Wildan
Rabu, 20 Agustus 2025 | 20.00 WIB
Banggar DPR Sebut Pengawasan Shadow Economy Tak Akan Sasar UMKM
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah berpandangan rencana pemerintah untuk melakukan pengawasan atas shadow economy tak akan menambah beban UMKM.

Menurut Said, UMKM mendapatkan pemihakan seiring dengan terus diberlakukannya skema PPh final dengan tarif 0,5% atas omzet bagi wajib pajak sektor tersebut.

"Kalau UMKM nampaknya tidak pernah disentuh selain pajaknya 0,5% itu saja. Kan tidak pernah berubah. Bahkan di target penerimaan negara 2026 tetap 0,5%," kata Said, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Ke depan, UMKM perlu terus diberi ruang untuk berkembang tanpa dibebani regulasi yang menghambat aktivitas bisnis mereka. "Jadi jangan sampai ada kebijakan yang justru menghambat keberlangsungan usaha mereka. Pemerintah perlu berhati-hati dalam melaksanakan strategi pengawasan shadow economy agar tepat sasaran," ujar Said.

Said justru berpandangan bahwa pengawasan atas shadow economy merupakan salah satu langkah yang tepat untuk mereformasi sistem perpajakan Indonesia.

Sebagaimana termuat dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, 4 sektor dengan shadow economy tinggi yang hendak diawasi oleh pemerintah meliputi perdagangan eceran, perdagangan emas, usaha makanan dan minuman, serta perikanan.

Menurut pemerintah, persoalan shadow economy bakal terus menggerus basis penerimaan bila tidak diatasi. Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan compliance improvement program yang dirancang khusus untuk menindaklanjuti shadow economy.

Adapun yang dimaksud dengan shadow economy adalah aktivitas-aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap penghitungan produk nasional bruto dan produk domestik bruto tetapi masih belum terdaftar dan tercatat.

Para pelaku shadow economy seringkali tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Akibatnya, selisih antara jumlah wajib pajak yang terdaftar dan jumlah wajib pajak yang seharusnya terdaftar menjadi kian lebar. Banyaknya pelaku usaha yang tidak tercakup oleh sistem administrasi pajak menyebabkan banyak potensi pajak menjadi tidak tergali dan menimbulkan tax gap. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.