JAKARTA, DDTCNews – Tahukah kamu? Layanan administrasi secara tatap muka atau melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak terbagi menjadi 4 jenis loket. Pembagian loket ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak No. SE-1/SP/2024.
Melalui SE-1/SP/2024, Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan membagi layanan tatap muka atau melalui TPT pengadilan pajak ke dalam 4 jenis loket guna mewujudkan tertib administrasi. Adapun SE-1/SP/2024 sudah berlaku sejak 26 Maret 2024.
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan administrasi layanan secara tatap muka di TPT Pengadilan Pajak dan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi,” bunyi bagian maksud dan tujuan SE-1/SP/2024, dikutip pada Selasa (19/8/2025).
Mengacu pada SE-1/SP/2024, keempat loket tersebut terdiri atas Loket A, Loket B, Loket C, dan Loket Khusus Kelompok Rentan. Setiap jenis loket memberikan layanan administrasi yang berbeda dengan perincian sebagai berikut.
Untuk melakukan layanan secara tatap muka/melalui TPT, pengguna layanan harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean secara online. Berdasarkan SE-1/SP/2024, pendaftaran antrean secara online harus dilakukan 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak.
Perincian ketentuan waktu, tempat, jenis layanan, mekanisme pendaftaran antrean, serta prosedur layanan secara tatap muka/melalui TPT, dapat disimak dalam SE-1/SP/2024. (rig)