PENGADILAN PAJAK

Apa Beda Loket A, B, dan C di TPT Pengadilan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 19 Agustus 2025 | 17.30 WIB
Apa Beda Loket A, B, dan C di TPT Pengadilan Pajak?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Tahukah kamu? Layanan administrasi secara tatap muka atau melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak terbagi menjadi 4 jenis loket. Pembagian loket ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak No. SE-1/SP/2024.

Melalui SE-1/SP/2024, Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan membagi layanan tatap muka atau melalui TPT pengadilan pajak ke dalam 4 jenis loket guna mewujudkan tertib administrasi. Adapun SE-1/SP/2024 sudah berlaku sejak 26 Maret 2024.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan administrasi layanan secara tatap muka di TPT Pengadilan Pajak dan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi,” bunyi bagian maksud dan tujuan SE-1/SP/2024, dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Mengacu pada SE-1/SP/2024, keempat loket tersebut terdiri atas Loket A, Loket B, Loket C, dan Loket Khusus Kelompok Rentan. Setiap jenis loket memberikan layanan administrasi yang berbeda dengan perincian sebagai berikut.

  1. Loket A
    Awalnya, berdasarkan SE-1/SP/2024, Loket A melayani penerimaan surat banding/gugatan, surat uraian banding/tanggapan, dan surat lainnya. Namun, jenis layanan yang diberikan melalui Loket A mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman No. PENG-6/SP/2024.

    Merujuk pada PENG-6/SP/2024, Loket A kini hanya melayani pendampingan terhadap permohonan banding/gugatan yang disampaikan melalui e-Tax Court dan surat selain permohonan banding/gugatan. Perubahan layanan Loket A tersebut berlaku sejak 1 November 2024.
  2. Loket B
    Berdasarkan SE-1/SP/2024, Loket B melayani penerimaan permohonan Izin Kuasa Hukum (IKH), Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP), layanan informasi e-Tax Court, serta layanan informasi lainnya. Adapun IKH yang dimaksud, yaitu IKH Bidang Perpajakan/Kepabeanan dan Cukai.
  3. Loket C
    Mengacu SE-1/SP/2024, Loket C melayani pengajuan permohonan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali.
  4. Loket Khusus Kelompok Rentan
    Sesuai dengan ketentuan SE-1/SP/2024, Loket Khusus Kelompok Rentan merupakan loket khusus yang melayani penyandang disabilitas, wanita hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Untuk melakukan layanan secara tatap muka/melalui TPT, pengguna layanan harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean secara online. Berdasarkan SE-1/SP/2024, pendaftaran antrean secara online harus dilakukan 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak.

Perincian ketentuan waktu, tempat, jenis layanan, mekanisme pendaftaran antrean, serta prosedur layanan secara tatap muka/melalui TPT, dapat disimak dalam SE-1/SP/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.