PAJAK MINIMUM GLOBAL

RI Upayakan Transitional Qualified Status atas Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan
Senin, 18 Agustus 2025 | 17.00 WIB
RI Upayakan Transitional Qualified Status atas Pajak Minimum Global
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya untuk memperoleh transitional qualified status atas penerapan pajak minimum global di Indonesia.

Transitional qualified status diperoleh berdasarkan peer review yang dilakukan oleh negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework terhadap pajak minimum global yang diadopsi oleh Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024.

"Pemerintah juga sedang berupaya untuk mendapatkan transitional qualified status atas penerapan pajak minimum global di Indonesia berdasarkan peer review oleh negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Senin (18/8/2025).

Merujuk pada commentary atas GloBE rules yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), transitional qualified status diperoleh oleh suatu yurisdiksi setelah melalui suatu mekanisme bernama transitional qualification mechanism.

Bila suatu yurisdiksi memperoleh transitional qualified status, artinya income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) yang diterapkan oleh yurisdiksi dimaksud sudah berstatus qualified atau sejalan dengan GloBE rules.

Merujuk pada GloBE rules, yang dimaksud dengan qualified IIR adalah IIR yang sudah diadopsi dalam ketentuan domestik serta telah diimplementasikan dan diadministrasikan sejalan dengan GloBE rules beserta commentary-nya.

Adapun yang dimaksud dengan qualified DMTT (QDMTT) adalah pajak minimum domestik yang diterapkan dan diadministrasikan sejalan dengan GloBE rules beserta commentary-nya.

Ketika suatu DMTT sudah diakui sebagai QDMTT, top-up tax yang dibayar oleh entitas konstituen pada suatu yurisdiksi berdasarkan QDMTT dimaksud bisa diakui sebagai kredit pajak oleh entitas induk utama (ultimate parent entity/UPE) yang mengadministrasikan IIR.

Merujuk pada Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status yang sudah dirilis oleh OECD, yurisdiksi dengan qualified IIR antara lain Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Ceko, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Romania, Slovenia, Swedia, Turki, Inggris, dan Vietnam.

Adapun yurisdiksi dengan QDMTT antara lain Australia, Austria, Barbados, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Ceko, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Liechtenstein, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Romania, Slovakia, Slovenia, Swedia, Swiss, Turki, Inggris, dan Vietnam.

Daftar yurisdiksi dengan qualified IIR dan QDMTT dalam Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status akan terus diperbarui secara berkala. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.