JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha bulion untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan tidak hanya berlaku bagi BUMN.
Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmiantio Himawan mengatakan kewajiban yang sama juga berlaku bagi lembaga jasa keuangan swasta yang melakukan kegiatan usaha bulion.
"Misalkan ada pelaku bulion yang bukan BUMN seperti bank-bank swasta yang mendapatkan izin sebagai kegiatan usaha bulion, ketika dia beli emas batangan itu juga kita atur di PMK 51/2025 wajib memungut sebesar 0,25%," katanya, Selasa (12/8/2025).
Saat ini, terdapat 2 lembaga jasa keuangan yang sudah memperoleh izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Keduanya merupakan anak usaha BUMN.
"Supaya ada kesetaraan antara bank bulion yang BUMN maupun yang non-BUMN," ujar Ilmianto.
Sebagai informasi, kewajiban lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha bulion untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2025.
PPh Pasal 22 sebesar 0,25% tersebut tidak bersifat final sehingga bisa dikreditkan oleh wajib pajak yang dikenai pemungutan oleh lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha bulion.
Dalam hal pembelian emas yang dilakukan oleh lembaga kegiatan usaha bulion tidak melebihi Rp10 juta, lembaga kegiatan usaha bulion tidak perlu melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran dimaksud. (rig)