JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan pendampingan kepada pelaku usaha guna mendorong kinerja ekspor nasional. Kegiatan ini juga merupakan salah satu fungsi utama DJP, yaitu menjalankan fungsi trade fasilitator.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan petugas memberikan asistensi dan edukasi terkait dengan komoditas unggulan daerah, tata cara melakukan ekspor, hingga aturan kepabeanannya.
"DJBC tak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga aktif sebagai fasilitator perdagangan," katanya, dikutip pada Minggu (10/8/2025).
Budi menjelaskan DJBC biasanya memberikan penyuluhan, pendampingan teknis, dan menawarkan berbagai skema kemudahan kepabeanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha ekspor dan impor.
Dia mencontohkan unit vertikal DJBC di Pangkalpinang menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama perwakilan Bank Indonesia dan pemda. Dalam kegiatan tersebut, para stakeholder mengupas komoditas yang berpotensi ekspor dalam FGD tersebut.
"DJBC Pangkalpinang juga mempunyai program klinik ekspor jemput bola yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM atau pelaku usaha untuk mendapatkan informasi dan pendampingan terkait ekspor," tuturnya.
Tidak hanya itu, DJBC Lhokseumawe juga memberikan sosialisasi mengenai aspek teknis, regulasi, dan fasilitas perdagangan luar negeri. Sementara itu, DJBC Banten mengedukasi tentang klasifikasi barang dan tarif bea masuk dalam perjanjian perdagangan internasional.
Selain itu, DJBC Aceh memberikan fasilitasi kepada pelaku UMKM guna meningkatkan produksi dan mampu memulai ekspor. Menurut Budi, serangkaian kegiatan itu bertujuan membangun ekosistem ekspor nasional.
"Kolaborasi yang terjalin antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, akademisi, dan sektor logistik menjadi kekuatan utama dalam mendorong daya saing produk Indonesia di pasar global," jelasnya. (rig)