JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Agus Suharsono mengaku akan mendorong penggunaan artificial intelligence (AI) bila terpilih menjadi hakim agung.
Agus mengatakan AI diperlukan untuk mempercepat penyusunan putusan dan penyelesaian sengketa. Menurut Agus, AI dapat menjadi alat untuk mempermudah proses penyelesaian sengketa.
"Dalam perkembangan teknologi yang pesat ini, saya sudah mempelajari bahwa penggunaan AI itu bisa memudahkan," ujar Agus dalam wawancara terbuka yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY), Sabtu (9/8/2025).
Agus menekankan bahwa AI dapat digunakan untuk membuat ikhtisar pendapat hakim, bukan untuk membuat putusan itu sendiri. "Saya pernah menulis paper pemanfaatan AI untuk membuat ikhtisar pendapat hakim, bukan untuk memutus," ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan dirinya bila terpilih menjadi hakim agung akan melatih timnya agar memiliki kemampuan untuk menggunakan AI dalam proses penyusunan putusan.
"Kalau saya sebagai hakim agung, saya akan mengusulkan pelatihan tim saya untuk menggunakan AI dalam mempercepat pembuatan putusan," ujar Agus.
Pelatihan penggunaan AI dan beragam pelatihan pengembangan kompetensi lainnya akan dilakukan secara bertahap berdasarkan rencana aksi. Hal ini diperlukan mengingat saat ini jumlah hakim agung TUN khusus pajak masih terbatas.
"Fakta empiris, hanya ada 1 hakim agung [TUN khusus pajak], masing-masing dibantu oleh hakim-hakim yustisial. Maka, saya akan concern pada pengembangan kompetensi tim saya dengan rencana aksi 1, 2, 5, hingga 10 tahun," ujar Agus. (dik)