JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggencarkan kegiatan edukasi dan sosialisasi sebagai upaya preventif mencegah peredaran rokok ilegal di dalam negeri.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan kegiatan tersebut menyasar para pelaku usaha rokok eceran, pelajar sekolah menengah atas (SMA), dan masyarakat sekitar di wilayah pengawasan DJBC.
"Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai," katanya, dikutip pada Minggu (3/8/2025).
Budi menyampaikan kegiatan sosialisasi dan edukasi rokok ilegal tersebut digelar oleh unit vertikal DJBC yang berada di beberapa daerah, antara lain Belawan, Labuan Bajo, Denpasar, Langsa, Sampit dan Bandar Lampung.
Dia menerangkan petugas bea dan cukai memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang meliputi produk tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, atau pita cukai salah personalisasi.
"Kegiatan dilaksanakan di wilayah pengawasan masing-masing sepanjang Juli 2025," tuturnya.
Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi, sambung Budi, DJBC mendorong para pelaku usaha bisa secara aktif mengenali rokok ilegal dan menolak untuk menjual rokok ilegal tersebut di tempat usahanya.
Dia juga berharap kesadaran masyarakat makin meningkat dalam memahami ancaman dan dampak negatif peredaran rokok ilegal. Dia menambahkan upaya pemberantasan BKC hasil tembakau (HT) ilegal kini disebut operasi gurita, bukan lagi operasi gempur.
"Pergantian nama ini tidak sekadar penyegaran simbolik, tetapi juga mencerminkan transformasi strategi pengawasan Bea Cukai yang kini lebih komprehensif, terstruktur, dan menjangkau seluruh rantai distribusi," ujarnya. (rig)