Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menyiapkan mekanisme agar wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tak lebih dari Rp500 juta tidak terkena pungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.
Bila pemerintah resmi menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, wajib pajak orang pribadi UMKM bisa dibebaskan dari pemungutan dengan menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace.
"Ketika dia sudah menghitung yang online dan offline ternyata lebih atau kurang dari Rp500 juta, dia membuat surat pernyataan. Ini menjadi dasar bagi marketplace untuk memotong atau tidak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Rosmauli menjelaskan mekanisme penyampaian surat pernyataan dalam hal omzet wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut sesungguhnya sudah dikenal sebelum pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.
"Jadi, tidak ada yang berubah. Itu [surat pernyataan] yang dipakai marketplace untuk menentukan apakah merchant dipotong kalau dia di atas Rp500 juta atau tidak. Verifikasinya cuma dari surat pernyataan merchant, sebetulnya tidak ada yang berubah," ujarnya.
Sebagai informasi, fasilitas omzet bebas pajak sampai dengan Rp500 juta per tahun berlaku mulai tahun pajak 2022 seiring dengan direvisinya UU PPh melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta tidak dipotong PPh final UMKM sebesar 0,5% oleh pemotong/pemungut. Agar dikecualikan dari pemotongan, wajib pajak orang pribadi UMKM harus menunjukkan surat pernyataan.
"Wajib pajak orang pribadi…harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan kepada pemotong PPh yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan PPh tidak melebihi Rp500 juta," bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023.
Jika wajib pajak orang pribadi UMKM yang menyampaikan surat pernyataan sesungguhnya memiliki omzet melebihi Rp500 juta, wajib pajak bersangkutan harus menyetor sendiri PPh final UMKM yang seharusnya dipotong. (rig)