KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Bantuan Pangan Akan Disalurkan Sekaligus untuk 2 Bulan

Muhamad Wildan
Selasa, 10 Juni 2025 | 08.30 WIB
Dari Pajak, Bantuan Pangan Akan Disalurkan Sekaligus untuk 2 Bulan

Petugas mendokumentasikan data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan beras Bulog tahap terakhir di 2024 oleh PT POS Indonesia di RPTRA Petukangan Berseri, Petukangan Utara, Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan pada Juni dan Juli 2025 akan tersalurkan secara tepat sasaran dan efisien.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan penyaluran bantuan beras akan terlaksana dengan efisien mengingat bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus untuk 2 bulan kepada 18,3 juta penerima bantuan pangan (PBP). Data PBP ini telah diverifikasi menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

"Rencana kita targetkan penyaluran dimulai akhir Juni ini sampai dengan Juli. Nanti Bapanas akan menugaskan Bulog untuk itu," ujar Arief, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Arief mengatakan saat ini pihaknya sedang memulai proses administrasi anggaran bantuan pangan beras bersama Kementerian Keuangan. Pada saat yang sama, Bulog telah diminta untuk mempersiapkan kemasan bantuan pangan beras.

Tak hanya itu, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Sosial (Kemensos) juga sedang melakukan verifikasi data PBP berdasarkan DTSEN.

"Data terakhir yang terverifikasi sudah 16,5 juta [penerima manfaat] dan perkiraan akan sampai 18,3 juta. Ini penting karena pesan Bapak Presiden harus tepat sasaran. Tidak boleh missed target," kata Arief.

Arief mengatakan anggaran yang dibutuhkan untuk menyalurkan bantuan pangan beras ke PBP diperkirakan bakal mencapai Rp4,9 triliun.

"Untuk pengawasannya, kami bekerja sama dengan seluruh kementerian lembaga, termasuk Satgas Pangan Polri. Jadi by name by address dengan data penerima yang terverifikasi," kata Arief.

Pemberian bantuan pangan beras menjadi bagian dari program stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada kuartal II/2025. Anggaran untuk bantuan ini berasal dari APBN.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.