Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat di terminal domestik Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan diskon tiket kereta api dan angkutan lain serta PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat berpotensi dinikmati oleh lebih dari 10 juta orang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan stimulus tiket moda transportasi perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat guna mendorong perekonomian nasional.
"Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan stimulus yang diberikan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya. Harapannya, semoga aktivitas ekonomi dan pergerakan domestik dapat meningkat selama masa libur sekolah sehingga berdampak positif terhadap perekonomian secara nasional," ujar Dudy, dikutip pada Jumat (6/6/2025).
Secara terperinci, diskon tiket kereta api sebesar 30% tersedia untuk 3,5 juta penumpang, sedangkan diskon angkutan laut sebesar 50% tersedia untuk 923.113 penumpang.
Adapun fasilitas PPN DTP tiket pesawat sebesar 6% disediakan untuk 6 juta penumpang. Ketiga fasilitas tersebut membutuhkan anggaran senilai Rp940 miliar.
"Stimulus sektor transportasi yang diberikan pada masa libur anak sekolah yaitu bulan Juni hingga Juli 2025 diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bepergian, khususnya melakukan perjalanan di dalam negeri," kata Dudy.
Sebagai informasi, pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus senilai Rp24,44 triliun dalam rangka menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2025. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal ini ditargetkan tumbuh setidaknya mendekati 5%.
"Kita harapkan pada kuartal II/2025 pertumbuhan ekonomi tetap bisa diaga mendekati 5%, dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain diskon tiket beragam moda transportasi, pemerintah juga memberlakukan diskon tarif tol sebesar 20%, penambahan bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan, penyaluran bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan, dan pemberian bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan. Berbagai stimulus ini berlaku pada Juni dan Juli 2025.
Khusus untuk diskon jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50%, masa berlaku stimulus yang sudah diberlakukan sejak Januari 2025 ini diperpanjang hingga Januari 2026. (dik)