KEM-PPKF 2026

Ada Pajak Minimum Global, Pemerintah Bakal Rancang Insentif Pajak Baru

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 21 Mei 2025 | 11.00 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Pemerintah Bakal Rancang Insentif Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merancang insentif pajak yang baru untuk menarik investasi seiring dengan implementasi ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) secara bertahap.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026. penerapan pajak minimum global turut memengaruhi efektivitas dan daya tarik insentif pajak yang berlaku di Indonesia saat ini.

"Untuk itu, pemerintah Indonesia perlu merancang skema insentif pajak baru agar tetap kompetitif dalam menarik investasi," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026,” tulis pemerintah pada dokumen KEM-PPKF 2026, Rabu (21/5/2025).

Berdasarkan asesmen pemerintah dalam KEM-PPKF 2026 tersebut, implementasi pajak minimum global bakal berpengaruh besar terhadap insentif tax holiday. Hal ini dikarenakan insentif tersebut erat hubungannya dengan investasi asing.

Sebagai informasi, tax holiday merupakan salah satu insentif berbentuk pembebasan PPh badan atau pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Sebaliknya, pajak minimum global mengharuskan perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal €750 juta membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

"Insentif pajak berupa tax holiday berisiko paling besar karena berpotensi memicu kewajiban pajak tambahan, karena tax holiday dapat menurunkan tarif pajak efektif di bawah 15%, bahkan hingga 0%," jelas pemerintah.

Selain tax holiday, pemerintah Indonesia juga memberikan insentif berupa tax allowance, investment allowance, dan supertax deduction. Namun, penerapan GMT dinilai tidak terlalu menumpulkan daya tarik insentif tersebut.

"Insentif pajak seperti tax allowance, investment allowance, dan supertax deduction mengalami dampak moderat," sebut pemerintah dalam KEM-PPKF 2026.

Untuk insentif pajak lainnya, seperti penyusutan dipercepat atas aset berwujud dan pengecualian dividen selain portofolio jangka pendek, tetap netral terhadap pengenaan ketentuan pajak minimum global. Sebab stimulus itu dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan potensi kewajiban pajak tambahan.

Meski begitu, pemerintah menilai jenis insentif tersebut memiliki efektivitas atau magnitude yang lebih rendah ketimbang tax holiday dalam menarik investasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang skema insentif baru. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.