Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim pemberian insentif perpajakan telah berhasil mendongkrak kinerja bisnis para pelaku usaha penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB).
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan survei yang dilaksanakan oleh universitas independen terhadap perusahaan PLB pada 2021-2023 menunjukkan pengusaha mengalami peningkatan investasi hingga tenaga kerja setelah mendapat suntikan insentif fiskal.
"Dampak dari insentif fiskal, mereka [perusahaan penerima PLB] menyatakan sangat positif untuk meningkatkan pemanfaatan gudang, meningkatkan investasi, dan jumlah tenaga kerja," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (20/5/2025).
Askolani mengatakan DJBC mencatat ada 142 perusahaan penerima PLB yang tersebar di 182 lokasi di seluruh Indonesia per April 2025.
Terhadap perusahaan PLB tersebut, pemerintah memberi 3 jenis insentif fiskal. Pertama, penangguhan bea masuk. Kedua, tidak dipungut PPN dan PPh impor. Ketiga, tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.
Selain insentif fiskal, ia menyampaikan dampak positif juga dirasakan oleh para PLB yang pernah melakukan impor umum (BC 2.0) dan impor PLB (BC 2.8), antara lain dari sisi efisiensi biaya dan waktu.
Berdasarkan survei, 75,68% perusahaan menyatakan biaya impor dari PLB lebih murah. Sementara dari sisi waktu, 81,58% perusahaan menyatakan impornya lebih cepat.
"PLB ini dinilai sangat positif, bisa melakukan efisiensi impor dengan lebih murah dan dari sisi waktu juga lebih cepat. Jadi mengefisienkan tugas mereka," papar Askolani.
Selanjutnya, Askolani menyampaikan dampak positif penerapan PLB juga tecermin dari banyaknya perusahaan yang bisnisnya pulih setelah pandemi Covid-19. Perusahaan penerima PLB mampu memulihkan bisnisnya 5 kali lebih cepat ketimbang nonpenerima fasilitas PLB.
Menurutnya, pemberian fasilitas PLB menjadi salah satu kebijakan antisipatif saat efektif di tengah perlambatan ekonomi saat pandemi pada 2020-2022. (dik)