KEBIJAKAN BEA MASUK

Tak Penuhi Kriteria, Importir Produk Plastik Ini Siap-siap Bayar BMTP

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 18 Mei 2025 | 12.00 WIB
Tak Penuhi Kriteria, Importir Produk Plastik Ini Siap-siap Bayar BMTP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pengecualian pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk plastik expansible polystyrene kepada 124 negara berkembang.

Meski begitu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pengecualian BMTP. Apabila importir dari 124 negara berkembang tersebut lalai maka impor plastik expansible polystyrene akan tetap dipungut BMTP.

"Dalam hal importasi produk expansible polystyrene berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP sebagaimana…tidak memenuhi ketentuan…atas importasi tersebut dipungut BMTP," bunyi Pasal 7 PMK 29/2025, dikutip pada Minggu (18/5/20250.

Untuk persyaratannya antara lain importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk expansible polystyrene yang berasal dari 124 negara yang dikecualikan dari pungutan BMTP.

Jika importir menggunakan surat keterangan asal preferensi maka barang impornya harus memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Ketentuan asal barang tersebut harus memenuhi 3 kriteria, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria) dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Dalam hal importir menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) nonpreferensi maka penelitian suratnya akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberlakukan BMTP terhadap impor produk expansible polystyrene yang tergolong dalam pos tarif 3903.11.10 mulai pekan depan.

BMTP atas impor expansible polystyrene akan dikenakan selama 3 tahun. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan senilai Rp2/352 per kilogram, lalu pada tahun kedua, Rp2.328 per kilogram, dan pada tahun ketiga sebesar Rp2.304 per kilogram.

PMK 29/2025 juga memuat daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Dalam Lampiran B, ada 124 negara yang dapat pengecualian, di antaranya, Afghanistan, Kamboja, Kenya, Hong Kong, India, Myanmar, Turki, dan lain-lain. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.