Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan otoritas.
DJP menyebut ada berbagai modus penipuan yang menyasar wajib pajak untuk meminta transferan uang. Meski terkesan meyakinkan, wajib pajak diminta tidak mentransfer dana tanpa mengonfirmasi kepada DJP terlebih dulu.
"Jangan langsung dibayar. Konfirmasi dulu kebenarannya ke kantor pajak. Bisa lewat telepon atau bisa juga datang ke kantor pajaknya," bunyi dialog dalam video yang diunggah DJP di media sosial, Jumat (16/5/2025).
Apabila benar wajib pajak memiliki tunggakan, DJP menegaskan pembayarannya tidak akan dilakukan melalui rekening pribadi. Sebab, pembayaran pajak harus dilakukan secara langsung ke kas negara menggunakan kode billing.
"Ingat bayar pajak itu pakai kode billing, bukan langsung transfer ke rekening pribadi," imbau DJP.
DJP menyampaikan sejumlah modus penipuan yang makin marak terjadi dan perlu diwaspadai yakni phising, sniffing, dan social engineering. Beberapa modus bahkan dikaitkan dengan implementasi coretax administration system.
Otoritas lantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada telepon, pesan, atau email yang meminta data pribadi, transfer uang, mengarahkan ke situs palsu, atau mengunduh aplikasi palsu.
Wajib pajak diminta hanya berinteraksi melalui saluran resmi DJP di antaranya, website resmi beserta kolom pengaduannya di pajak.go.id, live chat DJP Online, contact center Kring Pajak DJP pada nomor 1500200, serta kantor pelayanan pajak terdekat.
Ketika menemukan modus penipuan tetapi masih ragu, wajib pajak juga bisa mengkonfirmasi kebenarannya melalui saluran resmi tersebut agar tidak menimbulkan kerugian. (dik)