KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 14 Mei 2025 | 15.30 WIB
Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal kepada pelaku industri elektronik untuk meningkatkan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menilai dukungan kebijakan berupa insentif dapat mendongkrak utilisasi berbagai sektor industri, termasuk elektronik. Dengan insentif, dia berharap kinerja industri mampu terus meningkat.

"Kami optimistis dengan dukungan kebijakan yang tepat dan sinergi kuat antara pelaku industri dan pemerintah, sektor elektronik di Indonesia akan terus tumbuh dan berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional," ujarnya, dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Febri menyampaikan utilisasi industri elektronik pada kuartal I/2025 masih rendah, yakni hanya 50,64%. Padahal, sebelum pandemi Covid-19, utilisasi sektor ini mencapai 75,6%.

Ia melihat penurunan utilisasi sektor elektronik menjadi lampu kuning bagi pelaku industri dan para karyawannya. Untuk mencegah kapasitas terpasang pabrik menjadi lebih anjlok, pelaku industri pun perlu beradaptasi, berinovasi, dan bertransformasi supaya tetap kompetitif.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi industri elektronik beserta sumber daya manusianya, pemerintah pun menyediakan sejumlah insentif perpajakan. Misal, supertax deduction yang bisa dimanfaatkan oleh industri yang menyelenggarakan kegiatan vokasi, serta penelitian dan pengembangan (litbang).

Ketentuan supertax deduction untuk kegiatan vokasi oleh industri diatur dalam PMK 128/2019. Beleid ini mengatur pemberian pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, magang, dan/atau pembelajaran.

Sementara itu, pemberian supertax deduction untuk kegiatan litbang diatur dalam regulasi terbaru, yakni PMK 81/2024. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia, yang dibebankan dalam jangka tertentu.

Selain supertax deduction, pemerintah juga menyediakan insentif berupa pengurangan PPh badan seperti tax holiday dan tax allowance. PMK 69/2024 mengatur, salah satu kriteria untuk mendapat pengurangan PPh badan harus merupakan industri pionir.

Ada 18 sektor industri yang dianggap pionir, di antaranya mencakup industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.