KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin: TKDN Mulai Dievaluasi Sebelum Ada Kebijakan Tarif AS

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 23 April 2025 | 10.00 WIB
Kemenperin: TKDN Mulai Dievaluasi Sebelum Ada Kebijakan Tarif AS

Suasana salah satu lokasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengatur ulang kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atas barang-barang asal Amerika Serikat (AS).

Deregulasi TKDN ini menjadi bahan satu bahan negosiasi pemerintah dengan AS terkait dengan rencana kebijakan tarif bea masuk resiprokal atas barang asal Indonesia. Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, evaluasi kebijakan TKDN sebetulnya sudah berjalan sejak awal 2025.

"Kemenperin sudah mulai melakukan mengevaluasi kebijakan TKDN sejak Januari 2025, sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokalnya awal April 2025," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Arahan untuk mengevaluasi kebijakan TKDN juga disampaikan Presiden Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi pada 8 April 2025. Di samping itu, Kemenko Perekonomian juga berencana merelaksasi TKDN untuk produk information and communication technology (ICT) asal AS.

Kemenko Perekonomian berencana mengusulkan relaksasi TKDN ICT untuk 4 perusahaan AS, yakni Apple Inc, GE (General Electric), Oracle, dan Microsoft. Isu TKDN ini disiapkan sebagai bahan negosiasi dengan pemerintah AS.

Menanggapi hal tersebut, Febri menyebut sejauh ini belum ada kebijakan khusus mengenai TKDN ICT. Kebijakan TKDN saat ini hanya berlaku untuk produk akhir manufaktur yang dibeli melalui belanja APBN, APBD, BUMN dan BUMD.

Selain itu, ada pengaturan TKDN handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) untuk berbagai produk yang diproduksi industri dalam negeri maupun impor supaya bisa diperjualbelikan di pasar domestik.

Dia menilai beberapa kementerian/lembaga (K/L) berencana mengusulkan kebijakan TKDN baru khusus ICT, seperti kebijakan TKDN HKT, untuk memfasilitasi 4 perusahaan AS. Hanya saja, lanjutnya, Kemenperin belum pernah menerima keluhan dari 4 perusahaan AS tersebut, termasuk Apple Inc yang sempat negosiasi panjang dengan Kemenperin. 

"Apple Inc misalnya, perusahaan ini belum pernah menyampaikan keluhan terkait TKDN HKT. Mereka ingin menggunakan skema 3, inovasi dan penelitian untuk mendapatkan skor TKDN hingga mencapai threshold, makanya ada Permenperin 29/2017," tutup Febri.

Sebelumnya, AS mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan  bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. 

Guna menegosiasikan bea masuk resiprokal tersebut, pemerintah Indonesia telah menggelar pertemuan dengan perwakilan dari AS dan menawarkan beragam kemudahan bagi perusahaan AS. (dik)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.