Wajib pajak menunjukan aplikasi e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah merealisasikan anggaran senilai Rp467,3 miliar atau 100% dari pagu untuk coretax administration system pada 2024.
DJP menyatakan telah dilaksanakan rangkaian kegiatan pengujian coretax system pada 2024. Pengujian ini menjadi bagian dari persiapan implementasi coretax system mulai 2025.
"Pada tahun 2024 coretax telah selesai dikembangkan dan akan digunakan secara luas oleh seluruh wajib pajak dan para pegawai DJP pada tahun 2025," bunyi Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Senin (24/3/2025).
DJP melaporkan telah dilakukan pencairan anggaran coretax system pada 2024 yang meliputi pembayaran kontrak vendor System Integrator senilai Rp439,58 miliar; pembayaran kontrak konsultan Owner’s Agent – Project Management and Quality Assurance senilai Rp24,79 miliar; dan pembayaran kontrak konsultan Owner’s Agent – Change Management senilai Rp2,93 miliar.
Pada tahun lalu, semua rencana aksi yang disusun juga dilaporkan telah diselesaikan. Rencana aksi ini antara lain penyelesaian functional and integration test, non-functional test, user acceptance test, user experience test, dan operational acceptance test pada aplikasi coretax system.
Selain itu, DJP telah dilaksanakan pula initial deployment di kantor pusat, Kanwil DJP Jakarta Pusat, dan Kanwil DJP Kepulauan Riau.
"Tidak terdapat kendala dan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan uji coba aplikasi di tahun 2024," tulis DJP.
Adapun untuk tahap selanjutnya pada 2025, DJP melaksanakan post implementation support coretax system.
Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Coretax system ini akan mencakup 21 proses bisnis di bidang pajak.
Namun, wajib pajak masih menjumpai beberapa kendala teknis dalam penerapan sistem baru tersebut sehingga DJP juga terus melakukan perbaikan. (sap)