PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masuk Idulfitri, Pelaporan SPT Tahunan OP Paling Lambat Tetap 31 Maret

Muhamad Wildan
Jumat, 21 Maret 2025 | 19.00 WIB
Masuk Idulfitri, Pelaporan SPT Tahunan OP Paling Lambat Tetap 31 Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan 2024 ke Ditjen Pajak (DJP) paling lambat pada 31 Maret 2025 meski jatuh tempo tersebut bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama Idulfitri.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

"Wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Pasal 12 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 memang menyatakan bahwa batas akhir penyampaian SPT mundur ke hari kerja berikutnya dalam hal batas akhir penyampaian SPT bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari pemilu, atau cuti bersama nasional.

Namun, ketentuan itu hanya diberlakukan atas batas akhir pelaporan SPT masa yang diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. SPT masa pada Pasal 10 dan Pasal 11 contohnya SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, hingga PPN.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi perlu menyampaikan SPT Tahunan 2024 paling lambat 31 Maret 2025 sehingga wajib orang pribadi dimaksud terhindar dari sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.

Untuk melaksanakan kewajiban pelaporan tersebut, wajib pajak masih perlu menggunakan e-filing atau e-form pada DJP Online (djponline.pajak.go.id), bukan coretax administration system.

Perlu dicatat, dalam hal wajib pajak membutuhkan waktu lebih, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan selama 2 bulan dengan menyampaikan pemberitahuan.

Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan harus dilampiri dengan penghitungan sementara PPh terutang, laporan keuangan sementara, dan SSP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.