KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR yang Diterima ASN Bebas Potongan, Pajaknya Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati
Jumat, 14 Maret 2025 | 13.00 WIB
THR yang Diterima ASN Bebas Potongan, Pajaknya Ditanggung Pemerintah

Warga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) antre mengambil nasi bungkus daun pisang untuk buka puasa bersama di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (3/3/2025). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur negara mulai 17 Maret 2025.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan THR bakal dibayarkan 2 pekan sebelum hari raya Idulfitri. Menurutnya, ASN akan menerima THR tersebut secara bersih karena tanpa potongan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

"Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," katanya dikutip pada Jumat (14/3/2025).

Pemerintah telah menerbitkan PP 11/2025 yang menjadi payung hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara. Pasal 16 beleid ini menyatakan THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, THR dan gaji ke-13 tetap dikenakan PPh. Namun, PPh tersebut ditanggung pemerintah.

Suahasil menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai total Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR kepada aparatur negara. THR akan dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan.

Perkiraan kebutuhan anggaran THR untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar Rp17,7 triliun. Setelahnya, anggaran Rp12,4 triliun dialokasikan untuk THR pensiunan dan penerima pensiun.

Adapun untuk kebutuhan pembayaran THR kepada ASN daerah, dianggarkan Rp19,3 triliun. Namun, bagi ASN daerah tersebut, dapat pula diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari APBD 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara terperinci, THR diberikan kepada 2 juta ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; ASN daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.

"Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100%. Dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.