KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 14 Juli 2025 | 20.30 WIB
Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (paling kiri)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 37/2025, pemerintah mengatur penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari penghasilan yang diperoleh pedagang elektronik atau merchant di dalam negeri.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemungutan PPh 0,5% tersebut tidak serta merta memberikan tambahan penerimaan pajak yang signifikan bagi negara.

"Dampaknya [ke penerimaan pajak] tidak serta merta tahun ini akan langsung kita rasakan. Kita melihat dampaknya sebagai sebuah kerangka kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi," katanya dalam media briefing, Senin (14/7/2025).

Yon menjelaskan dampak positif yang dirasakan dengan adanya penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut dan penyetor pajak ialah kemudahan administrasi perpajakan bagi pedagang online.

Dengan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, lanjutnya, merchant tidak perlu menyetor, menghitung, atau melaporkan pajaknya sendiri. Sebab, pemungutan dan penyetoran sudah dilakukan oleh penyelenggara marketplace yang ditunjuk menteri keuangan.

Selain itu, Yon mengungkapkan simplifikasi regulasi juga akan mendongkrak kesadaran dan kepatuhan pajak para pedagang online di dalam negeri. Dengan demikian, dampak yang bisa ditakar dalam waktu dekat ialah peningkatan kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi.

Namun, dalam jangka panjang, dia meyakini kepatuhan wajib pajak yang sudah terbentuk nantinya akan mengerek penerimaan pajak.

"Kami berharap dengan simplifikasi dan kemudahan administrasi ini, kepatuhannya wajib pajak dapat meningkat. Ini dalam jangka menengah panjang akan jauh lebih sustain daripada dampak penerimaan yang tarifnya relatif kecil 0,5%," ujar Yon.

Dia menambahkan penunjukan penyelenggara marketplace dan pemungutan PPh Pasal 22 ini tak akan langsung diimplementasikan. Sebab, banyak penyelenggara marketplace yang membutuhkan waktu untuk menyiapkan sistem mereka sehingga dapat memenuhi ketentuan dalam PMK 37/2025.

"Kesiapan marketplace seperti apa, dalam konteks PMK kita tidak hari ini atau besok langsung suruh pungut pajak, tentu mereka butuh waktu untuk penyesuaian sistemnya," tutur Yon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.