KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 Juli 2025 | 20.15 WIB
Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan keterangan resminya mengenai penunjukan platform marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh). Ketentuan pemungutan PPh oleh marketplace ini diatur melalui PMK 37/2025 yang ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 14 Juli 2025.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menjelaskan bahwa kebijakan ini dilatari oleh pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia, terutama setelah pandemi Covid-19. Pandemi mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.

Perkembangan tersebut, imbuhnya, diperkuat dengan tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring.

"Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik," jelas Rosmauli dalam keterangan resmi DJP.

Selain itu, pengaturan tersebut bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Lebih lanjut, PMK-37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.

PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice. Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP.

Skema pengenaan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagaimana tertuang dalam PMK 37/2025 adalah sebagai berikut.

Dengan berlakunya PMK 37/2025, DJP menambahkan, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. DJP juga menegaskan kalau aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital.

"DJP berharap masyarakat terutama pelaku UMKM bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” jelas Rosmauli. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.