PERKENALKAN, saya Kiki. Saya adalah seorang karyawan pajak di salah satu perusahaan multinasional yang berlokasi di Indonesia dan memiliki headquarter di Belanda. Saat ini, saya sedang ditugaskan oleh headquarter untuk mulai mempelajari penerapan global minimum tax (GMT) untuk entitas-entitas yang ada di Indonesia.
Dalam salah satu rumus perhitungan effective tax rate (ETR) GMT, terdapat elemen covered tax (pajak tercakup). Pertanyaan saya, apakah beban PPN yang dicatat dalam laporan keuangan termasuk ke dalam komponen pajak tercakup? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Kiki, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Kiki. Merujuk pada ketentuan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE), covered tax atau pajak tercakup menjadi salah satu komponen penting dalam menghitung besaran ETR setiap yurisdiksi dalam grup perusahaan multinasional.
Hasil perhitungan ETR yang kurang dari 15% akan berakibat pada adanya kewajiban pembayaran pajak tambahan. Untuk itu, sebelum melangkah jauh ke perhitungan ETR, kita perlu mengetahui lingkup dari pajak tercakup yang dimaksud dalam GloBE Rules.
Adapun definisi dari covered tax dapat ditemui dalam Article 4.2.1 GloBE Rules yang berbunyi:
“4.2.1 Covered Taxes means:
Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa cakupan dari covered tax yang dimaksud dalam ketentuan GloBE adalah pajak yang berkaitan dengan penghasilan atau laba constituent entity.
Kemudian, secara substansi, definisi covered tax di atas diadopsi secara menyeluruh dalam ketentuan pajak minimum global di Indonesia sebagaimana dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional (PMK 136/2024).
Pasal 32 ayat (1) PMK 136/2024 menyebutkan bahwa:
“(1) Pajak Tercakup meliputi:
Berdasarkan uraian di atas, apakah PPN termasuk dalam komponen pajak tercakup? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama kita dapat menggarisbawahi kembali penjelasan sebelumnya bahwa ruang lingkup pajak tercakup terbatas pada pajak penghasilan badan tiap-tiap entitas konstituen.
Baca juga ‘Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global’.
Dari uraian tersebut, secara tidak langsung dapat ditarik kesimpulan bahwa jenis pajak yang bukan merupakan pajak penghasilan badan atau pengganti pajak penghasilan badan, tidak termasuk ke dalam pajak tercakup. Meskipun dalam batang tubuh GloBE Rules maupun PMK 136/2024 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai posisi PPN dalam komponen pajak tercakup, Commentary GloBE Rules atas Article 4.2.1 dapat menjawab pertanyaan Ibu secara jelas.
“Consumption taxes, such as sales taxes and value-added taxes (VATs), are not Covered Taxes under the GloBE Rules. Such taxes are calculated by reference to the consideration for a defined supply and are not Taxes on the net income or equity of a taxpayer.”
Berdasarkan Commentary GloBE Rules Article 4.2.1 sebagaimana diuraikan, ditegaskan bahwa pajak berbasis konsumsi seperti pajak penjualan dan PPN bukan termasuk dalam lingkup pajak tercakup dalam ketentuan GloBE.
Nantinya, masing-masing entitas konstituen —termasuk perusahaan Ibu— harus mengeliminasi beban PPN dalam menentukan besaran pajak tercakup.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].