Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembinaan Pengadilan Pajak akan dialihkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Mahkamah Agung sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Merujuk pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2024, disebutkan bahwa Pengadilan Pajak akan sepenuhnya berada di bawah MA dan menjadi bagian dari peradilan tata usaha negara (TUN).
"Kelompok kerja telah melakukan langkah-langkah strategis guna mewujudkan satu atap Pengadilan Pajak di bawah MA yaitu menjadi bagian dari peradilan TUN demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelesaian perkara perpajakan," tulis MA, dikutip pada Kamis (20/2/2025).
Menurut MA, penyatuan atap Pengadilan Pajak bakal memberikan 3 manfaat hukum, yaitu meningkatkan kepastian dan keseragaman hukum, mengurangi potensi konflik kepentingan antara Kemenkeu dan wajib pajak, serta memperkuat kekuasaan kehakiman.
Manfaat administratif dari penyatuan atas Pengadilan Pajak berupa efisiensi birokrasi dan percepatan proses peradilan, penghematan biaya, dan peningkatan transparansi. Menurut MA, penyatuan atap akan memperkuat peran MA dalam melakukan pengawasan atas penanganan sengketa pajak.
Sebagai informasi, MK melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengalihkan kewenangan pembinaan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA.
Melalui putusan tersebut, Kemenkeu diminta untuk mengalihkan seluruh kewenangan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.
Alhasil, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi: 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'
"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas SDM Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (rig)