Menteri Investasi Rosan Roeslani. ANTARA FOTO/Media Center IAF II-HLF MSP/Nyoman Hendra Wibowo/YU
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Rosan mengatakan pengusaha dapat melakukan kegiatan litbang yang diperlukan untuk kepentingan usahanya. Atas pengeluarannya untuk litbang, pengusaha dapat mengeklaim pengurangan penghasilan bruto hingga 300%.
"Pemerintah mendorong banyak perusahaan untuk melakukan kegiatan litbang di Indonesia, yang pada saat yang sama mereka akan mendapatkan insentif fiskal hingga 300%," katanya, dikutip pada Kamis (13/2/2025).
Rosan menuturkan belanja litbang Indonesia masih rendah, hanya sekitar 0,24% - 0,25% dari PDB. Sementara itu, belanja litbang di Singapura sudah mencapai 2% PDB. Menurutnya, Indonesia perlu meningkatkan belanja litbang setidaknya mendekati 2%.
Dia menjelaskan pemerintah membutuhkan partisipasi sektor swasta untuk meningkatkan belanja litbang. Sayangnya, insentif supertax deduction yang disediakan pemerintah tersebut belum banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
"Ternyata banyak perusahaan di Indonesia yang tidak mengetahui kebijakan ini," ujarnya.
PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
Pengurangan tersebut terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.
Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.
Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.
Pada prosesnya, pelaku industri tersebut harus menyampaikan proposal supertax deduction ini melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. (rig)