Pekerja menyiapkan material bahan bangunan untuk menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/1/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah memiliki perhatian besar untuk mendukung sektor perumahan.
Suahasil mengatakan perhatian tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pemberian insentif pajak. Pada tahun ini, pemerintah kembali memberikan insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan.
"Jadi kalau harganya Rp2 miliar ya basically enggak bayar PPN," katanya, dikutip pada Sabtu (8/2/2025).
Suahasil mengatakan pemerintah sudah beberapa kali memberikan insentif PPN rumah DTP. Pada tahun ini, pemerintah memutuskan kembali melanjutkan PPN DTP untuk rumah sampai dengan Rp5 miliar.
Selain insentif pajak, dia menyebut pemerintah juga memberikan fasilitas likuiditas untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) membeli rumah. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ini telah diberikan selama 1 dekade.
"Sedang kita godok bagaimana program FLPP ini kemudian bisa lebih kuat lagi," ujarnya.
Melalui PMK 13/2025, pemerintah telah mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi 5 persyaratan.
Pertama, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah atau satuan rusun tersebut merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Ketiga, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera. Keempat, rumah atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Kelima, rumah tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Insentif DTP diberikan terhadap PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun pada masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
Jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, diberikan PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar. Sementara jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.
Setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau 1 satuan rusun. Selain itu, pihak yang telah memanfaatkan PPN DTP juga tidak boleh memindahtangankan rumah tapak atau satuan rusun tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan. (sap)