Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia pada 2024 tercatat hanya sebesar 10,08%. Angka itu menurun bila dibandingkan dengan tax ratio 2023 yang mencapai 10,31%.
Secara sederhana, tax ratio merupakan perbandingan antara penerimaan perpajakan yang dikumpulkan pada suatu masa dengan produk domestik bruto (PDB) pada masa yang sama. Karenanya, dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.232,7 triliun dan PDB nominal senilai Rp22.139 triliun pada 2024, diperoleh nilai tax ratio sebesar 10,08%.
"Perekonomian Indonesia 2024 yang diukur berdasarkan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp22.139,0 triliun dan PDB per kapita mencapai Rp78,6 juta atau US$4.960,3," tulis BPS dalam berita resmi statistik yang dirilis hari ini, Rabu (5/2/2025).
Meski penerimaan perpajakan 2024 bertumbuh sebesar 3,6%, pertumbuhan tersebut masih lebih rendah dari pertumbuhan PDB nominal yang mencapai 5,96%.
Akibat pertumbuhan penerimaan perpajakan yang tak melebihi laju pertumbuhan PDB nominal, pemerintah tak mampu mencetak tax ratio 2024 yang lebih tinggi dibandingkan dengan tax ratio pada tahun sebelumnya.
Pada 2024, penerimaan perpajakan tercatat mampu bertumbuh sebesar 3,6%. Secara terperinci, penerimaan pajak pada 2025 mampu bertumbuh sebesar 3,5%, sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai bertumbuh sebesar 4,9%.
Penerimaan pajak pada 2024 lebih banyak ditopang oleh PPN/PPnBM yang bertumbuh 8,6% dengan realisasi senilai Rp828,5 triliun serta PPh badan yang terkontraksi 18,1% dengan realisasi senilai Rp335,8 triliun.
Lebih lanjut, penerimaan cukai pada 2024 mencapai Rp226,37 triliun, tumbuh 2% bila dibandingkan dengan penerimaan pada 2023. Adapun penerimaan bea masuk pada 2024 mencapai Rp50,95 triliun pertumbuhan sebesar 4,18%, sedangkan bea keluar mencapai Rp20,89 triliun dengan pertumbuhan sebesar 54,39%. (sap)