Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) akan efektif melindungi industri lokal dari serbuan barang-barang impor yang harganya murah.
Sri Mulyani mengatakan daya saing industri dan produk lokal dapat terganggu apabila dihadapkan pada maraknya barang impor sejenis yang lebih murah. Menurutnya, instrumen fiskal dalam bentuk BMAD dapat dikenakan terhadap barang impor yang terbukti dilakukan dumping.
"Ini terutama yang diimpor dari beberapa negara di dalam rangka untuk melindungi sektor manufaktur dari serbuan impor yang dalam hal ini menggunakan nilai atau value lebih rendah," katanya, dikutip pada Kamis (30/1/2025).
Sri Mulyani mengatakan BMAD merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Baru-baru ini, Kemenkeu telah menerbitkan 2 PMK yang mengatur pengenaan BMAD.
Pertama, PMK 95/2024 yang mengatur perpanjangan BMAD atas impor produk biaxially oriented polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam. Pengenaan BMAD berlanjut karena hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menunjukkan praktik dumping BOPP di kedua negara tersebut masih berlanjut.
Pengenaan BMAD dilakukan terhadap impor produk berupa BOPP dalam bentuk film yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10; dan BOPP dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99.
Tarif BMAD atas impor produk BOPP ditetapkan sebesar 28,4% untuk perusahaan Thailand selain A.J. Plast Public Company Limited, serta 3,9% untuk perusahaan Vietnam. Perpanjangan BMAD dilakukan selama 5 tahun.
Kedua, Kemenkeu juga menerbitkan PMK 103/2024 yang mengatur pengenaan BMAD terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan asal China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Sama seperti produk BOPP, KADI juga menemukan masih terdapat praktik dumping atas produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari 7 negara itu.
BMAD dikenakan terhadap barang adalah termasuk dalam pos tarif 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19, 7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20, 7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90, ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90.
Tarif BMAD atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan asal China ditetapkan sebesar 0-20%; sedangkan India 12,95%-20%; Rusia, Kazakhstan, dan Belarusia 5,58%-20%; Taiwan 0%-20%; dan Thailand 7,52%-20%. Perpanjangan BMAD ini dilakukan selama 5 tahun.
"Pemerintah dalam hal ini menggunakan instrumen fiskal dalam bentuk bea masuk antidumping untuk melindungi industri dalam negeri," ujar Sri Mulyani. (sap)