Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan dasar pengenaan pajak (DPP) atas penghitungan PPN jasa ekspedisi tetap menggunakan harga jual atau nilai penggantian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK 71/2022.
Penjelasan yang disampaikan contact center DJP itu merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Dengan demikian, DPP jasa ekspedisi tetap menggunakan harga jual/nilai penggantian dan tidak menggunakan DPP nilai lain.
“Mulai tahun 2025, atas transaksi tersebut dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,2% dari nilai penggantian yah,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (20/1/2025).
Secara lebih terperinci, terdapat 5 jenis JKP tertentu yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu berdasarkan PMK 71/2022. Pertama, jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
Ketiga, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).
Keempat, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau perincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.
Kelima, jasa penyelenggaraan: (I) pemasaran dengan media voucher; (ii) layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan (iii) program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program).
Jenis jasa yang kelima dipungut PPN dengan besaran tertentu apabila penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin), sesuai ketentuan penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Besaran tertentu merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN. Perkalian tersebut menghasilkan tarif efektif yang kemudian dikalikan dengan DPP untuk menghitung besaran PPN yang terutang. (rig)