Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang status NPWP-nya aktif harus menjalankan kewajiban perpajakan, salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Lalu muncul pertanyaan, apabila seorang wajib pajak baru saja mendaftarkan NPWP-nya pada awal 2025 ini, apakah terhadapnya sudah harus melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024? Kring Pajak DJP memberikan jawabannya.
"Jika persyaratan subjektif dan objektif baru terpenuhi pada tahun pajak 2025 dan wajib pajak terdaftar NPWP pada tahun pajak 2025, maka tidak perlu lapor SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 ya," tulis contact center DJP merespons pertanyaan netizen, Rabu (15/1/2025).
Pada prinsipnya, apabila NPWP baru aktif pada 2025 maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan orang pribadi baru dimulai untuk tahun pajak 2025, yang baru dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026.
Wajib pajak bisa mengecek status NPWP-nya, apakah aktif atau non-aktif, melalui Kring Pajak pada saluran telepon 1500200 atau livechat pajak.go.id. Bagi yang sudah memiliki akun coretax, pengecekan NPWP juga bisa dilakukan via Coretax DJP.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Pada wajib pajak orang pribadi, jenis SPT Tahunan yang dapat diisi yakni 1770, 1770 S dan 1770 SS. SPT Tahunan 1770 dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu, form SPT 1770 juga digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.
Kemudian, SPT Tahunan 1770 S dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Adapun SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.
"Segera akses laman http://djponline.pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya," tulis DJP.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)