JAKARTA, DDTCNews - Bagi perusahaan multinasional, salah satu aspek penting dalam menjalankan transaksi afiliasi adalah mempersiapkan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang sesuai dengan ketentuan di berbagai yurisdiksi.
Dokumentasi ini tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi bukti kepatuhan atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Setidaknya, terdapat 4 organisasi internasional yang memberikan pedoman mengenai isi dan format TP Doc, yakni Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Pacific Association of Tax Administrators (PATA), European Union (EU), dan United Nations (UN).
Berdasarkan pedoman OECD Guidelines, terdapat 5 jenis informasi utama yang perlu dipaparkan dalam TP Doc. Pertama, informasi mengenai transaksi afiliasi, seperti struktur hubungan kepemilikan, gambaran kegiatan usaha, besaran nilai transaksi afiliasi, dan sebagainya.
Kedua, informasi atas kebijakan harga dan strategi bisnis. Dalam informasi kebijakan harga mencakup faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan penetapan harga serta penjelasan atas pemilihan dan pengaplikasian metode transfer pricing yang digunakan.
Informasi strategi bisnis yang dapat diungkapkan wajib pajak dalam dokumentasi tersebut, misalnya strategi penetrasi pasar, pengenalan produk baru, dan sebagainya.
Ketiga, informasi atas situasi bisnis, komersial, dan pasar yang dapat berupa informasi untuk menjelaskan situasi industri dan prediksi perubahannya, skala pasar, dampak dari peraturan pemerintah, dan kondisi persaingan dalam industri ataupun pengaruh nilai tukar.
Keempat, informasi atas analisis fungsional beserta risiko yang ditanggung. Informasi yang dibutuhkan untuk analisis fungsional dapat berupa segala aktivitas yang relevan dengan fungsi yang dijalankan oleh perusahaan.
Pengungkapan informasi mengenai risiko yang ditanggung dapat berupa risiko perubahan struktur biaya, risiko aktivitas penelitian dan pengembangan, risiko nilai tukar, dan sebagainya.
Kelima, informasi keuangan yang relevan. Informasi ini dapat digunakan untuk membandingkan laba dan rugi di antara pihak-pihak afiliasi. Misal, kontribusi biaya masing-masing pihak dalam transaksi afiliasi yang berhubungan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan maupun penyediaan jasa tertentu.
Selain OECD, organisasi internasional lainnya seperti PATA, EU, dan UN juga memiliki panduan terkait dengan TP doc. Setiap pedoman memiliki pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan perpajakan di wilayahnya masing-masing.
Untuk informasi lebih mendalam mengenai dokumentasi transfer pricing, Anda dapat merujuk ke buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II yang diterbitkan oleh DDTC. Buku ini memberikan panduan lengkap bagi wajib pajak dalam menyusun TP Doc sesuai dengan standar internasional. (rig)