Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Para pelaku usaha yang melakukan transaksi pembelian diminta untuk memaklumi keterlambatan pemberian faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual.
Menurut Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama, mengingat saat ini masih terdapat beragam kendala dalam pembuatan faktur pajak melalui coretax administration system, pelaku usaha perlu memberikan relaksasi.
"Kami mengimbau para pelaku usaha, bahwa karena masih adanya situasi ini [transisi ke coretax] agar pelaku usaha juga memberikan relaksasi apabila terjadi sedikit keterlambatan dalam release faktur pajak," kata Siddhi, Senin (13/1/2025).
Menurut Siddhi, meski ada kendala dalam pemberian faktur pajak, kendala tersebut seyogianya tidak mengganggu kegiatan usaha. "Faktur pajak pasti akan diberikan kemudian walaupun mungkin ada jeda. Jangan sampai ini menghambat operasional penyerahan barang dan jasa maupun pembayaran atas barang dan jasa tersebut," ujar Siddhi.
Siddhi mengatakan kendala pembuatan faktur pajak pada coretax adalah situasi nasional yang perlu dipahami dan dihadapi bersama.
"Kami mengimbau semua pelaku usaha bisa memahami situasi ini sehingga operasional bisnis tidak terganggu. Kita harapkan bisa cepat kembali normal seperti semula," ujar Siddhi.
Seperti informasi, wajib pajak dihadapkan oleh banyak kendala ketika mengadministrasikan hak dan kewajiban pajak melalui coretax. Kendala yang dihadapi wajib pajak contohnya adalah gagal login, tidak bisa membuat kode otorisasi DJP, tidak menerima one time password (OTP), dan lain sebagainya.
Khusus terkait faktur pajak, beberapa isu yang sempat dihadapi oleh para PKP contohnya adalah gagal membuat faktur pajak dan cetakan dokumen faktur pajak tidak memuat elemen data secara lengkap.
DJP melalui keterangan resminya pun berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan aplikasi coretax serta meningkat kapasitas dari sistem coretax.
"Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," tulis DJP.
Namun, perlu dicatat bahwa sesungguhnya saat dibuatnya faktur pajak telah diatur secara terperinci dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN. Faktur pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP, saat penerimaan pembayaran hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP, saat penerimaan pembayaran termin, atau saat lain yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Sebagai konsekuensi, pengusaha kena pajak (PKP) yang terlambat membuat faktur pajak dapat diterbitkan surat tagihan pajak (STP) dan dikenai sanksi berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP) sesuai Pasal 14 UU KUP. (sap)