Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center DJP, Kring Pajak memberikan solusi bagi wajib pajak yang tengah mengalami kegagalan saat akan mengunggah (upload) faktur pajak melalui aplikasi Coretax DJP.
Melalui media sosal, warganet menanyakan Kring Pajak terkait dengan notifikasi saved_invalid saat upload faktur pajak. Menurut otoritas pajak, status saved_invalid menunjukkan faktur yang diunggah untuk submit di-reject karena ada data yang tidak lolos validasi.
“Wajib pajak menghapus faktur pajaknya terlebih dahulu dan input ulang faktur pajak tersebut dengan memastikan telah mengisi semua data berbintang,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (13/1/2025).
Di sisi lain, DJP juga terus memperbaiki dan menyempurnakan penggunaan Coretax DJP. Terlebih, beberapa waktu belakangan ini, tak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan adanya kendala saat penggunaan Coretax DJP.
Dalam Keterangan Tertulis (KT) Nomor KT-02/2025, DJP bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak melalui Coretax DJP.
"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," sebut DJP.
Secara lengkap, upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan DJP meliputi:
Hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, DJP mencatat wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak mencapai 126.590 wajib pajak.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak, yaitu sebesar 34.401 wajib pajak dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 236.221. (rig)