CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Januari 2025 | 16.30 WIB
Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center DJP, Kring Pajak memberikan solusi bagi wajib pajak yang tengah mengalami kegagalan saat akan mengunggah (upload) faktur pajak melalui aplikasi Coretax DJP.  

Melalui media sosal, warganet menanyakan Kring Pajak terkait dengan notifikasi saved_invalid saat upload faktur pajak. Menurut otoritas pajak, status saved_invalid menunjukkan faktur yang diunggah untuk submit di-reject karena ada data yang tidak lolos validasi.

“Wajib pajak menghapus faktur pajaknya terlebih dahulu dan input ulang faktur pajak tersebut dengan memastikan telah mengisi semua data berbintang,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (13/1/2025).

Di sisi lain, DJP juga terus memperbaiki dan menyempurnakan penggunaan Coretax DJP. Terlebih, beberapa waktu belakangan ini, tak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan adanya kendala saat penggunaan Coretax DJP.

Dalam Keterangan Tertulis (KT) Nomor KT-02/2025, DJP bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak melalui Coretax DJP.

"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," sebut DJP.

Secara lengkap, upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan DJP meliputi:

  1. Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
  2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
  3. Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk XML. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk XML sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.
  4. Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
  5. Pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
  6. Layanan pengajuan surat keterangan bebas (SKB) PPh dan PPN, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), serta status pengusaha kena pajak (PKP).

Hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, DJP mencatat wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak mencapai 126.590 wajib pajak.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak, yaitu sebesar 34.401 wajib pajak dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 236.221. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.