Kasubdit Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Tunjung Nugroho saat memberikan paparan.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang meninjau beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu selain yang diatur dalam PMK No. 131/2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan peninjauan atas PMK-PMK yang mengatur tentang DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu atas BKP/JKP tertentu diperlukan sehingga kenaikan PPN benar-benar hanya berlaku atas barang mewah.
"Kami lakukan inventarisasi. Kami reviu, dan nanti akan kami berikan penegasan. Basisnya kembali ke yang tadi mengenai objek, yang naik tarif adalah hanya barang yang sifatnya mewah," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (7/1/2025).
Revisi PMK tersebut juga ditegaskan kembali oleh Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Tunjung Nugroho. Menurutnya, revisi PMK perihal DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu bakal rampung pada pekan ini.
"Ini juga akan kami sesuaikan, berlaku 1 Januari 2025 terkait dengan DPP nilai lain atau besaran tertentu yang ada di PMK-PMK lain. Ini sedang kami upayakan, mudah-mudahan pekan ini juga bisa terbit PMK-nya," tuturnya dalam sosialisasi PMK 131/2024.
PMK perihal penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain yang sedang ditinjau oleh DJP antara lain PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 71/2022, PMK 102/2011, PMK 83/2012, PMK 155/2012, PMK 173/2021, PMK 62/2022, PMK 63/2022, PMK 66/2022, dan PMK 79/2024.
Sementara itu, PMK mengenai PPN besaran tertentu yang sedang ditinjau ulang oleh DJP antara lain PMK 62/2022, PMK 64/2022, PMK 65/2022, PMK 71/2022, PMK 41/2023, PMK 48/2023, dan PMK 81/2024.
"Ini yang sedang kami siapkan sehingga nanti mungkin kalau ada pelaku usaha atau rekanan yang menerapkan besaran tertentu atau DPP yang ini, ini pun nanti harapannya beban pajaknya tidak naik," ujar Tunjung.
Sebagai informasi, PMK 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberlakukan PPN dengan tarif efektif 11% khusus atas BKP/JKP nonmewah meski tarif dalam undang-undang sudah naik menjadi 12% mulai 2025 sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.
Tarif efektif PPN sebesar 11% atas BKP/JKP nonmewah diberlakukan dengan cara menerapkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Namun, perlu dicatat, DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian tidak berlaku atas BKP/JKP tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu dalam PMK tersendiri. (rig)