ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Desember 2024 | 18.30 WIB
Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Besarnya nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender, yakni per 1 Januari setiap tahunnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016 yang juga menyatakan besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender, dan dipertegas dalam UU PPh s.t.t.d. UU HPP. 

"Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) UU PPh s.t.t.d. UU HPP, PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Jika ada perubahan [pada tahun berjalan] maka status PTKP baru akan berganti pada awal tahun pajak berikutnya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Rabu (18/12/2024).

Berdasarkan aturan tentang PTKP di atas, maka status PTKP seorang wajib pajak tidak kawin (TK) baru berubah menjadi kawin (K) dalam pelaporan SPT Tahunan mulai awal tahun pajak berikutnya, setelah wajib pajak yang bersangkutan menikah. 

Misalnya, pada 1 Januari 2024 wajib pajak bernama Joko berstatus tidak kawin (TK). Apabila dirinya menikah pada 2 Januari 2024, besaran PTKP yang diberikan kepada Joko untuk tahun pajak 2024 tetap dihitung berdasarkan status tidak kawin (TK). Artinya, Joko berkesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dengan status TK paling lambat 31 Maret 2025. 

Status PTKP Joko baru berubah untuk pelaporan SPT Tahunan 2025, dengan batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026. 

Adapun besaran PTKP saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.03/2016 tentang Penyesuaian Besaran PTKP.

Besarnya PTKP menurut PMK 101/2016 adalah sebagai berikut:

  • Rp54.000.000, untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000, tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000, tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh;
  • Rp4.500.000, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.