Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan.
Sebab, ketika tarif PPN diputuskan naik secara bertahap dari 10% menjadi 12% melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kondisi ekonomi global dan geopolitik tidak seburuk saat ini.
"Keadaan situasinya waktu itu sangat-sangat berbeda sekali. Sekarang keadaannya berbeda dengan pada waktu PPN 12% diputuskan kurang lebih 3 tahun yang lalu," kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, dikutip pada Jumat (29/11/2024).
Menurut Arsjad, penundaan kenaikan tarif PPN diperlukan dalam rangka mempertahankan konsumsi rumah tangga. Berkaca pada krisis 1998 konsumsi, selalu menjadi pilar yang menjaga perekonomian domestik.
"Tarif PPN itu langsung [berdampak] kepada konsumen. Bagaimanapun, kita harus bisa memastikan yang namanya ekonomi domestik kita jaga. Karena itulah yang menjadi penjaga utama ekonomi kita," ujar Arsjad.
Seperti diketahui, tarif PPN bakal dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meski begitu, pemerintah sesungguhnya punya kewenangan untuk menurunkan tarif PPN serendah-rendahnya menjadi 5% ataupun menaikkannya menjadi maksimal sebesar 15%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN.
"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN. (rig)