KEBIJAKAN PAJAK

Banyak UMKM Tak Tahu Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, DPR Beri Catatan

Dian Kurniati
Selasa, 26 November 2024 | 13.00 WIB
Banyak UMKM Tak Tahu Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, DPR Beri Catatan

Pekerja menyelesaikan pembuatan ritsleting untuk koper di Desa Kadugenep, Petir, Kabupaten Serang, Banten, Senin (25/11/2024). Berdasarkan data Bank Indonesia penyaluran kredit UMKM pada bulan Oktober tumbuh sebesar 4,6 persen secara year on year (yoy) hingga mencapai Rp 1.402,3 triliun, angka tersebut melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,0 persen (yoy). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/agr

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty menyebut belum banyak pelaku UMKM yang memahami berbagai insentif pajak yang telah disediakan pemerintah.

Evita mengatakan banyak UMKM di daerah pemilihannya ternyata belum mengetahui fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Padahal, fasilitas pajak tersebut bertujuan mendukung pengembangan UMKM.

"Insentif pajak ini sudah ada, di revenue Rp500 juta sudah enggak dikenakan pajak. Ini yang harus kita gerakkan terus [karena] banyak yang enggak tahu di daerah," katanya, dikutip pada Selasa (26/11/2024).

Evita mengatakan sering bertemu dengan UMKM ketika melaksanakan bertemu dengan konstituennya. Kebanyakan UMKM tersebut juga layak menikmati fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak, tetapi belum memahaminya.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih besar untuk UMKM, termasuk memperkuat sosialisasi mengenai fasilitas pajak yang diberikan.

"Karena tidak semua pemda itu sama di dalam memberikan informasi kepada para pelaku UMKM di daerahnya masing-masing," ujarnya.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak UMKM karena tidak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.