Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung. (foto: dpr.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengatakan muatan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan disusun oleh Komisi XI DPR.
Meski RUU Pengampunan Pajak sempat diusulkan oleh Baleg, lanjut Martin, Baleg tidak mengetahui muatan dari RUU tersebut. Meski begitu, RUU Pengampunan Pajak tersebut sesungguhnya sempat menjadi usulan Baleg, bukan dari Komisi XI.
"Itu awalnya sudah ada di long list, kemudian dalam pembahasan Komisi XI meminta itu jadi prioritas," katanya, Selasa (19/11/2024).
Dalam penyusunan RUU Pengampunan Pajak tersebut, lanjut Martin, Baleg hanya akan melakukan sinkronisasi.
"Mengapa diusulkan dan isinya apa, nanti Komisi XI yang membahas. Nanti, kami menyinkronkan kalau mereka sudah selesai," ujarnya.
Seperti diketahui, rapat paripurna menyetujui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan Prolegnas 2025-2029. Salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 ialah RUU Pengampunan Pajak.
Awalnya, terdapat 4 RUU yang diajukan oleh Komisi XI untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 yakni RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU Penghapusan Piutang Negara, dan RUU Ekonomi Syariah.
Dengan masuknya RUU Tax Amnesty, keempat RUU tersebut batal dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Meski demikian, keempat RUU tersebut masih tetap dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029.
Permintaan Komisi XI untuk menjadikan RUU Tax Amnesty sebagai RUU inisiatif dari Komisi XI termuat dalam surat nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 yang disampaikan kepada Baleg pada 18 November 2024 pukul 19.00 WIB.
"Komisi XI mengajukan dalam surat tersebut, mengajukan usulan prolegnas prioritas tahun 2025. Sebelumnya ada RUU yang diajukan di-drop, kemudian diganti RUU Pengampunan Pajak. Yang dari Baleg [usulan awal] kami drop," tutur Ketua Baleg DPR Bob Hasan pada Senin (18/11/2024).
Selain itu, DPR juga hendak merevisi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Intensi untuk merevisi kedua UU tersebut termuat dalam Prolegnas 2025-2029. (rig)