Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak boleh mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto. Penghitungan berdasarkan pada standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 74/2024, pembentukan cadangan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.
“Cadangan piutang tak tertagih awal … merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun pajak setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama tahun pajak berjalan sebagai pengurang,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 74/2024.
Adapun piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut adalah piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir yang telah dihapuskan oleh wajib pajak.
Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (2) PMK 74/2024, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih harus memenuhi persyaratan pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Untuk memenuhi persyaratan itu, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PMK 74/2024, wajib pajak harus menyampaikan dokumen berupa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan salinan bukti pemenuhan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
“Dokumen … sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 74/2024.
Adapun daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PMK 74/2024.
Jika wajib pajak tidak menyampaikan dokumen, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun pajak.
“Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang tidak diperhitungkan sebagai pengurang … tidak menambah nilai tercatat piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (4) PMK 74/2024.
Adapun sesuai dengan Pasal 9 PMK 74/2024, penerimaan kembali selama tahun pajak berjalan atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih merupakan penghasilan pada tahun pajak berjalan. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 74/2024 di sini. (kaw)