PMK 81/2024

PMK 81 Revisi Ketentuan Tempat Pelaporan Usaha PKP, Begini Detailnya

Muhamad Wildan
Jumat, 15 November 2024 | 17.00 WIB
PMK 81 Revisi Ketentuan Tempat Pelaporan Usaha PKP, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsCoretax administration system bakal mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pelaporan usaha.

Hal ini berlaku dalam hal PKP memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

"Dalam hal pengusaha memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengusaha harus menentukan salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pelaporan usaha," bunyi Pasal 61 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip Jumat (15/11/2024).

Jika PKP memiliki tempat kedudukan di dalam KPBPB dan tempat kegiatan usaha di luar KPBPB, pengusaha harus menjadikan tempat kegiatan usaha di luar KPBPB sebagai tempat pelaporan usaha.

Sebagai perbandingan, dalam ketentuan yang saat ini berlaku, yakni PMK 147/2017, tempat pelaporan usaha bagi PKP berbentuk badan adalah di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

Adapun tempat pelaporan usaha bagi PKP orang pribadi adalah di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi. Hal ini berlaku dalam hal tempat kegiatan usaha untuk melakukan penyerahan BKP/JKP berada di tempat tinggal orang pribadi bersangkutan.

Bila kegiatan usaha orang pribadi berada di tempat yang berbeda dengan tempat tinggalnya, tempat pelaporan usaha PKP orang pribadi adalah di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk penyerahan BKP/JKP.

PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ketika PMK 81/2024 berlaku, PMK 147/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Seperti diketahui, pengusaha yang melakukan penyerahan atau ekspor sebagaimana dimaksud dalam UU PPN harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil, yakni pengusaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.