Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak akan terburu-buru mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah masih akan memperhatikan kinerja perekonomian tahun depan sebelum mengenakan cukai MBDK. Selain itu, pemerintah juga perlu membicarakan rencana kebijakan ini bersama DPR.
"Kami masih banyak waktu untuk persiapan kebijakan MBDK bila akan kami lakukan di tahun 2025," katanya, dikutip pada Minggu (10/11/2024).
Askolani menuturkan pemerintah masih mengkaji rencana kebijakan cukai MBDK sembari melihat perkembangan ekonomi 2025. Menurutnya, pelaksanaan ekstensifikasi barang kena cukai akan tergantung pada kondisi perekonomian masyarakat.
UU HPP telah mengamanatkan penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai perlu dibahas dan disepakati dengan DPR, serta masuk dalam UU APBN. Setelahnya, pemerintah akan merancang peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pengaturan penambahan jenis barang yang dikenakan cukai.
Pemerintah telah mewacanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.
Setelahnya, target cukai MBDK rutin dipatok dalam APBN. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK juga ditetapkan senilai Rp4,38 triliun.
Pada APBN 2025, pemerintah dan DPR menyepakati memasukkan target cukai MBDK. Namun, target untuk pos penerimaan tersebut baru akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) yang ditargetkan terbit akhir November 2025.
"Pada waktunya kami akan mengoordinasikan dengan komisi XI DPR sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan," ujar Askolani. (rig)