Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024 memuat regulasi khusus soal pemotongan dan penyetoran sendiri PPh final jasa konstruksi oleh wajib pajak badan berupa kerja sama operasi (KSO).
Dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 79/2024 ditegaskan bahwa pemotongan dan penyetoran sendiri PPh final jasa konstruksi dilakukan dengan menggunakan tarif paling tinggi dari anggota KSOÂ sesuai dengan peraturan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
"Dalam hal KSO menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, pemotongan atau penyetoran sendiri PPh…dilakukan dengan tarif PPh yang paling tinggi dari anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi," bunyi Pasal 13 ayat (3), dikutip pada Jumat (8/11/2024).
Contoh, PT F dan PT G yang merupakan perusahaan jasa konstruksi bersepakat untuk membentuk KSO F-G yang bergerak di bidang jasa konstruksi. KSO F-G telah didaftarkan untuk memperoleh NPWP.
PT F merupakan perusahaan jasa konstruksi bersertifikat badan usaha kualifikasi kecil, sedangkan PT G adalah perusahaan jasa konstruksi bersertifikat badan usaha kualifikasi menengah.
Pada April 2025, KSO F-G memberikan jasa konstruksi kepada PT I dengan nilai kontrak Rp2 miliar. KSO F-G telah menerima pelunasan dari PT I. Pada Juni 2025, KSO F-G berkontrak dengan PT J dengan nilai kontrak Rp3 miliar dan telah menerima pelunasan dari PT J.
Dalam kasus tersebut, penghasilan yang diterima KSO F-G sehubungan dengan jasa konstruksi dikenai PPh final dengan tarif tertinggi antara PT F dan PT G, yaitu menggunakan sertifikat badan usaha kualifikasi menengah milik PT G dengan tarif sebesar 2,65%.
Sementara itu, PPh final atas kontrak jasa konstruksi dengan PT I adalah senilai 2,65% x Rp2 miliar = Rp53 juta, sedangkan PPh final atas kontrak jasa konstruksi PT J adalah senilai 2,65% x Rp3 miliar = Rp79,5 juta.
Perlu dicatat, tidak semua KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaksanakan pemotongan PPh. KSO harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria pasal 3 ayat (1).
Kriteria yang dimaksud, yaitu melakukan penyerahan barang atau jasa atas nama KSO; menerima penghasilan atas nama KSO; dan/atau mengeluarkan biaya atas nama KSO.
Bila kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 tidak terpenuhi, KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dengan demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan KSO masih melekat pada anggota masing-masingnya. (rig)