KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Waduh! Pengusaha Event Organizer Ditahan karena Tidak Setor PPN

Muhamad Wildan
Rabu, 30 Oktober 2024 | 09.30 WIB
Waduh! Pengusaha Event Organizer Ditahan karena Tidak Setor PPN

Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pasalnya, tersangka DW selaku direktur PT KS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp433,51 juta.

"Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan sesuai dengan prosedur yang sah menurut undang-undang yang berlaku," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor, dikutip Rabu (30/10/2024).

Pada 2016 hingga 2017, tersangka DW melakukan penjualan jasa penyelenggaraan event dan memungut PPN senilai Rp868,51 juta dari pelanggan. Namun, PPN yang sudah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka DW terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Sepanjang proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), tersangka sesungguhnya telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Dengan skema ini, pemeriksaan bukper tidak dilanjutkan ke penyidikan bila wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi denda sebesar 100%.

Namun, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh tersangka DW masih belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga ada potensi kerugian pada pendapatan negara senilai Rp433,51 juta.

"Selama 2 tahun, kami terus memersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka DW untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan agar kasusnya tidak sampai ke tingkat penyidikan dan tidak dikenakan denda yang lebih tinggi. Namun, tidak ada iktikad baik untuk melakukan pelunasan," ujar Neilmaldrin. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.