CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Redaksi DDTCNews
Minggu, 20 Oktober 2024 | 08.00 WIB
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memberikan edukasi mengenai coretax administration system (CTAS) kepada internal pegawai dan wajib pajak menjelang penerapannya pada akhir tahun ini.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Didi Supriadi mengatakan DJP akan terus melaksanakan serangkaian edukasi untuk memastikan semua pemangku kepentingan memahami dan telah terbiasa dengan coretax system.

"Tantangannya adalah adaptasi. Ketika sistem diintegrasikan, harapannya dari wajib pajak maupun internal DJP juga dapat beradaptasi mengenal sistem baru ini dengan cukup baik," katanya, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Didi menuturkan DJP pada awalnya melaksanakan edukasi coretax system secara terbatas dengan memprioritaskan wajib pajak prominent. Pada saat itu, edukasi masih menggunakan aplikasi yang masih dalam bentuk purwarupa.

Kini, cakupan edukasi coretax system telah diperluas dengan menggunakan simulator yang berbasis intranet. Dalam simulator tersebut tersedia berbagai fitur yang dapat digunakan wajib pajak antara lain pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, hingga taxpayer ledger.

Wajib pajak hanya perlu mendaftarkan diri untuk mencoba memakai simulator coretax. Pendaftaran diri dilaksanakan melalui akun DJP Online wajib pajak.

Dengan edukasi tersebut, Didi berharap pegawai DJP dan wajib pajak sudah terbiasa dengan coretax system sehingga penerapannya berjalan lancar.

"Sebenarnya tidak saja ke wajib pajak, tetapi juga internal pegawai yang jumlahnya 40.000 lebih harus beradaptasi dengan coretax agar terbiasa dan saat implementasi menjadi sepemahaman dengan wajib pajak," ujarnya.

Coretax system direncanakan mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini. Coretax system tersebut bakal mencakup 21 proses bisnis.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.