KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Muhamad Wildan
Rabu, 16 Oktober 2024 | 18.00 WIB
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Petugas memperlihatkan sejumlah uang rupiah saat layanan mobil kas keliling Bank Indonesia di Desa Ranupani, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (28/9/2024). Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Jember membuka layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling untuk menjaga ketersediaan uang layak edar di daerah yang mengalami kesulitan menjangkau uang tunai atau Low Access To Cash (LATC). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/agr

BANDUNG, DDTCNews - Tax ratio Indonesia dipandang masih sulit naik akibat masih dominannya transaksi menggunakan uang tunai (cash economy).

Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak (DJP) Aim Nursalim Saleh mengatakan tax ratio berpotensi naik bila lebih banyak transaksi dilaksanakan melalui lembaga jasa keuangan. Dengan adanya peran lembaga jasa keuangan, transaksi menjadi lebih mudah diawasi.

"Tantangannya sekarang bagaimana mendorong mereka masuk ke dalam sistem. Kalau mereka masuk ke dalam sistem itu pasti ter-cover, tax coverage itu bisa kita tingkatkan," ujar Aim dalam Studium Generale ITB, dikutip Rabu (16/10/2024).

Aim mengatakan dominannya cash economy membuat mayoritas transaksi masih sulit diawasi. "Kalau kita mau awasi perpajakan semua orang, harusnya semua kelihatan dan terkontrol. Salah satu yang [harus] terkontrol arus uang. Bagaimana kita bisa mengontrol arus uang kalau arus uangnya di luar sistem, cash economy tadi?," kata Aim.

Menurut Aim, ke depan situasi ini akan diperbaiki dengan oleh coretax administration system. Dengan adanya coretax, seluruh data yang tersimpan di lembaga keuangan dan kementerian-kementerian bakal terkumpul dalam sistem administrasi DJP.

"Dengan demikian kita bisa lebih mengontrol lagi. Insyaallah dengan sistem yang lebih baik ini kita akan meningkatkan tax ratio tadi, yang penting kita transparan dan akuntabel," ujar Aim.

Seperti diketahui, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun dan akan digunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang digunakan oleh DJP saat ini yakni sistem informasi DJP (SIDJP).

Setelah diluncurkan pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.