Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila jumlah peredaran bruto atau omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun berjalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023, pengusaha yang sudah memperoleh omzet melebihi batasan pengusaha kecil atau Rp4,8 miliar tersebut harus menyampaikan permohonan pengukuhan PKP.
“Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut, berdasarkan permohonan dari pengusaha, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai PKP.
Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023, PKP selanjutnya wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya.
“Selama, tidak memilih dikukuhkan sebelum ketentuan pasal 18 tersebut maka pengusaha belum memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPN dan PPnBM sebelum masa sesuai pasal 18,” jelas Kring Pajak.
Namun demikian, apabila pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP maka kewajiban sebagai PKP dimulai pada saat tanggal PKP dikukuhkan sebagaimana tertera di Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Simak Apa Sanksi Jika WP Tak Ajukan PKP Meski Omzet Lewati Rp4,8 Miliar? (rig)