Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah untuk terus meningkatkan rasio pajak daerah terhadap PDRB.
Sri Mulyani mengatakan peningkatan rasio pajak daerah (local taxing power) berarti kemandirian fiskal daerah juga menguat. Dia menargetkan local taxing power meningkat menjadi 3%.
"Rasio dari local tax kami berharap untuk mencapai 3%, dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3%. Bayangkan, pemerintah daerah itu sangat-sangat tergantung dari APBN melalui transfer," katanya, dikutip pada Minggu (29/9/2024).
Sri Mulyani menuturkan local taxing power yang rendah masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Pemerintah pusat pun memberikan berbagai dukungan agar local taxing power dapat meningkat secara berkelanjutan.
Dia mencontohkan dukungan ini diberikan dari sisi regulasi melalui pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam UU HKPD, pemerintah pusat memberikan intervensi untuk pengaturan tarif pajak daerah serta penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Lalu, intervensi juga dilakukan dengan mendorong pemda memodernisasi administrasi perpajakan. Melalui digitalisasi, pemda diharapkan terus meningkatkan pendapatannya, baik dari sisi pajak daerah maupun retribusi daerah.
Namun demikian, Sri Mulyani mengingatkan bahwa upaya meningkatkan local taxing power harus tetap sejalan dengan menjaga iklim investasi.
"Kami berharap kenaikan [local taxing power] ini tentu tidak mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah, tetapi lebih menciptakan tata kelola yang mampu menciptakan pemerintah daerah yang kuat," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan digitalisasi telah mendukung efisiensi kerja pemda serta mengoptimalkan perolehan pajak dan retribusi. Dengan digitalisasi, pajak daerah disetorkan langsung dari rekening wajib pajak ke kas daerah.
Menurutnya, saat ini makin banyak pemda yang telah menerapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi keuangannya, termasuk dalam pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah. (rig)