Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) M Aflah Farobi (kedua dari kanan).
ANYER, DDTCNews - Penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan ditargetkan hanya senilai Rp3,8 triliun, turun bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) M Aflah Farobi mengatakan target cukai MBDK ditetapkan lebih moderat mengingat penerapan cukai dimaksud memerlukan kajian yang lebih mendalam.
"Mengapa lebih rendah, itu kemarin kami setelah diskusi dengan DPR melihat bahwa penerapan cukai MBDK ini harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi," ujar Aflah, Kamis (26/9/2024).
Terkait dengan tarif cukai MBDK yang sempat diusulkan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR sebesar 2,5%, Aflah mengatakan usulan tarif dimaksud menjadi bahan kajian DJBC. "Ini belum kita putuskan. Ini juga dipengaruhi oleh policy pemerintahan yang baru," ujar Aflah.
Minuman berpemanis yang menjadi objek cukai MBDK juga akan dikaji dan ditetapkan oleh pemerintahan baru.
Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk mengenakan cukai atas MBDK telah ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (6) UU APBN 2025 yang sudah disepakati oleh pemerintah bersama DPR.
BAKN DPR mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5% khusus untuk tahun 2025. Pada tahun-tahun berikutnya, tarif cukai MBDK bisa ditingkatkan bertahap hingga menjadi 20%.
Tak hanya itu, BAKN merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menerapkan cukai MBDK dalam rangka mengendalikan dan mengurangi dampak negatif dari MBDK. Penerapan cukai MBDK diharap bisa meningkatkan penerimaan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap cukai hasil tembakau (CHT). (sap)