KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Sebut Kenaikan HJE Rokok Jadi Jalan Tengah yang Ideal

Dian Kurniati
Kamis, 26 September 2024 | 13.30 WIB
DJBC Sebut Kenaikan HJE Rokok Jadi Jalan Tengah yang Ideal

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan kenaikan harga jual eceran (HJE) menjadi jalan tengah yang ideal di tengah rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah memiliki berbagai pertimbangan dalam membuat kebijakan CHT. Menurutnya, ketiadaan kenaikan tarif CHT pada tahun depan juga menjadi kebijakan yang sifat transisi.

"Saya kira kenaikan HJE merupakan jalan tengah yang sangat ideal untuk saat ini, [dengan] memperhatikan berbagai kepentingan," katanya, Kamis (26/9/2024).

Nirwala menuturkan HJE memiliki komponen fiskal yang mencapai 68%. Angka ini terdiri atas 3 pungutan yang meliputi cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau. Untuk komponen HJE sisanya, berasal dari ongkos produksi dan keuntungan bagi perusahaan.

Dia menjelaskan UU Cukai mengamanatkan penentuan tarif cukai dan besaran HJE harus dilakukan secara komprehensif. Pemerintah pun memiliki 4 pilar yang menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakannya, yaitu kesehatan, industri, penerimaan negara, dan penanganan rokok ilegal.

Meski tarif CHT tidak dinaikkan, lanjutnya, tujuan pengendalian konsumsi hasil tembakau akan tetap berjalan melalui penyesuaian HJE. Sebab, kenaikan HJE juga berarti harga jual hasil tembakau mengalami perubahan sehingga makin tidak terjangkau.

"Beban masyarakat untuk membeli, jangan khawatir, karena HJE naik tetap akan dibuat agar makin tidak terjangkau," ujarnya.

Nirwala menambahkan perekonomian Indonesia sedang dihadapkan pada tantangan yang berat dalam 2 tahun terakhir. Dengan daya beli masyarakat yang belum pulih dari pandemi Covid-19, fenomena downtrating dan peredaran rokok ilegal juga menjadi makin meluas.

Dia menambahkan bahwa Kementerian Keuangan masih terus mengkaji kebijakan CHT pada 2025. Nanti, kebijakan CHT akan dibahas pula di kantor Kemenko Perekonomian dengan melibatkan semua kementerian terkait.

Terkait dengan keputusan mengenai tarif CHT, bakal diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin presiden.

"Tentunya paling lambat Desember harus sudah diputuskan karena untuk perusahaan juga harus tentukan strateginya mereka," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.